Alhamdulillah, Kemdikbud Terbitkan SK Soal Tunjangan, Guru Honorer Ini Patut Senang!

- 8 Februari 2023, 12:42 WIB
Sejumah guru honorer segera dapat tunjangan ini, sudah ada SK dari Kemdikbud
Sejumah guru honorer segera dapat tunjangan ini, sudah ada SK dari Kemdikbud /Dok menpan.go.id

Baca Juga: 1 Juta Formasi CPNS Tahun 2023 Dibuka? Simak Perhitungan dari Pusat, Pemda dan Sekolah Dinas

Adapun SK yang telah diterbitkan pada Desember 2022 lalu merupakan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK dengan Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Lewat surat tersebut, diputuskan sebanyak 56.358 guru ASN maupun guru honorer yang bertugas di daerah khusus akan segera mendapatkan tunjangan khusus guru atau TKG.

Sebagai tindak lanjut dari SKTK yang dikeluarkan Kemdikbud, pemerintah daerah diminta untuk segera mengonfirmasi persetujuan atas nama-nama guru honore dan guru ASN yang masuk nominasi penerima TPG.

Baca Juga: SE Terbaru Cuti ASN, Baik PNS Maupun PPPK Wajib Tahu. Simak 3 Poin Penting Ini Juga!

“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” terang Nunuk, dilansir BeritaSoloRaya.com dari Puslapdik Kemendikbudristek.

Penentuan guru honorer dan guru ASN penerima tunjangan TPG didasarkan pada data dalam Dapodik. Sumber data ini telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Lebih lanjut, data juga terkolerasi dengan berbagai tabel referensi yang kebenarannya telah dijamin oleh instansi berwenang.

Baca Juga: Tenaga Honorer Selamat Jadi PPPK 2023, Segini Gaji yang Akan Diterima, Besar Banget....

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x