Bahagia, Tunjangan Guru ASN Maupun Honorer di Daerah Ini Segera Diberikan. Simak Kriteria yang Dapat

- 8 Februari 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi penerima tunjangan guru
Ilustrasi penerima tunjangan guru /Ono Kosuki/Pexels

Lalu sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diminta segera mengkonfirmasi persetujuan nama para guru yang masuk menjadi nominasi penerima tunjangan khusus itu.

Dalam penentuan nama guru yang layak memperoleh tunjangan khusus guru tersebut, sumber data yang digunakan yaitu Dapodik yang dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya sudah dijamin.

Lalu nama para guru tersebut diverifikasi oleh dinas pendidikan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Setelah seluruh data para guru penerima tunjangan khusus guru terverifikasi dan tervalidasi, lalu ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK.

Baca Juga: Tutup Besok, Pendaftaran Pelatihan Digital dari Kominfo untuk Para Tenaga Pendidik, Ada Apa Saja Ya?

Adapun surat ini diterbitkan Kemdikbud dalam dua tahap dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari hingga Juni.

2. Tahap dua ini berlaku pada semester dua terhitung Bulan Juli hingga Bulan Desember di tahun berjalan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Formasi PPPK Akan Dibuka Banyak, Siap Jadikan Banyak Guru ASN Tahun 2023...

Berdasarkan SKTK yang terbit, pemerintah pusat juga pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota, sesuai dengan kewenangannya, langsung melakukan pembayaran tunjangan khusus tersebut ke rekening penerima.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x