Bahagia, Tunjangan Guru ASN Maupun Honorer di Daerah Ini Segera Diberikan. Simak Kriteria yang Dapat

- 8 Februari 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi penerima tunjangan guru
Ilustrasi penerima tunjangan guru /Ono Kosuki/Pexels

Kemudian lebih jelasnya, daerah khusus yang dimaksud dalam keputusan itu mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 160/P/2021.

Yakni tentang daerah khusus berdasarkan kondisi geografis, yang telah ditandatangani pada 23 Agustus 2021 lalu.

Jadi berdasarkan peraturan tersebut, daerah khusus berdasarkan pada kondisi geografis ditetapkan yaitu daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar.

Baca Juga: Siap Disalurkan, Kemdikbud akan Beri Tunjangan dengan Nominal 1,5 Juta untuk Guru Honorer, Asalkan Begini...

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs puslapdik.kemdikbud.go.id, itulah beberapa penjelasan terkait tunjangan khusus guru atau TKG yang bisa diketahui para guru.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x