Dengan begitu, ada lebih banyak guru swasta yang merasakan peningkatan kesejahteraan melalui honor yang disalurkan oleh pemerintah daerah.
Atas hal tersebut, diputuskan besaran honor peningkatan kesejahteraan guru swasta yang disalurkan paling rendah Rp350 ribu per guru dan paling tinggi Rp1 juta per guru.
Adapun untuk penentuan nilai honor kesejahteraan untuk guru swasta ini disesuaikan dengan jam mengajar guru, masa kerja, hingga jumlah murid.
Baca Juga: Cara Membuang Sampah obat yang Benar Berdasarkan Jenisnya. Salah, Bisa Berdampak Ini!
Dari pertimbangan di atas, ditentukan guru swasta dapat menerima bantuan honor kesejahteraan mulai dari Rp350 ribu, Rp400 ribu, Rp600 ribu, dan terakhir Rp1 juta untuk masing-masing guru.
Honor peningkat kesejahteraan ini diberikan kepada 8.120 guru swasta yang ada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
“Meskipun masa jabatan saya berakhir tahun ini, anggaran tahun depan diupayakan masih tetap diusulkan karena masih bisa membahas yang ada di dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024,” tutur Bupati Kudus Hartopo seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Bupati Kudus tersebut meminta para guru swasta mengawal saat ada pergantian kepada daerah. Hal ini bisa dilakukan agar program honor peningkatan kesejahteraan guru bisa terus berlanjut hingga 2024.
Lantaran guru swasta penerima honor kesejahteraan bertambah lebih dari 1000 guru, maka anggarannya pun akan ditambahkan.