“Tahun lalu dianggarkan Rp37,33 miliar, sedangkan tahun ini meningkat menjadi Rp44,72 miliar,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus Syafii.
Baca Juga: Resmi, Tunjangan Guru Daerah Khusus Segera Cair. Kemdikbud Beri Penjelasan Begini...
Para guru swasta yang menerima honor peningkat kesejahteraan mulai dari guru RA, TPQ, guru MD, guru sekolah minggu, guru sekolah Budha, guru sekolah Hindu, dan guru agama Kristen Katolik.
Tentunya, guru swasta penerima honor ini harus memenuhi syarat seperti yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Kudus tentang Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Swasta di Kudus.
Adapun syarat tersebut mulai dari aktif mengajar, tidak menerima tunjangan sertifikasi, bukan perangkat desa, ASN atau calon ASN, TNI/Polri, tidak sedang dalam hukuman pidana, dan terdaftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta.***