- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja diberikan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang disandang.
Baca Juga: Proses Penyesuaian Ijazah Bagi PNS Ternyata Semudah Ini, Begini Alur dan Syaratnya...
Pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBD untuk PNS dan PPPK yaitu:
- Pemberian gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.