Penyebab Pemerintah Tidak Salurkan THR dan Gaji-13, Seluruh ASN harus Tahu Info ini Menjelang Hari Raya 2023

- 9 Februari 2023, 18:03 WIB
Ilustrasi, Berikut ini informasi mengenai penyebab pemerintah tidak menyalurkan THR dan Gaji-13.
Ilustrasi, Berikut ini informasi mengenai penyebab pemerintah tidak menyalurkan THR dan Gaji-13. /Tima Miroshnichenko /Pexels

- Tidak dalam keadaan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai perundang-undangan.

Adapun regulasi ini, sebelumnya diberlakukan untuk THR dan gaji-13 tahun 2022 yang sudah berlaku pada tanggal diundangkan.

Baca Juga: Mengejutkan! Setelah Sekian Lama, Messi dan Neymar Kembali Gunakan Nomor Punggung 10 dan 11

Peraturan ini dirilis pada tahun 2022, kemungkinan untuk tahun 2023, masih mengacu pada PP Nomor 16 tahun 2022, sebab belum diterbitkannya juknis yang baru.

Adapun informasi selengkapnya dapat dipantau melalui situs resmi terkait.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Menpan JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x