Adapun THR dan gaji-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas:
- gaji pokok,
- tunjangan keluarga,
- tunjangan pangan,
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan sebesar paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Baca Juga: Guru Honorer Layak Berbahagia, Dapat 3 Kabar Gembira Sekaligus dari Kemdikbud, Selamat yah
THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal lebaran. THR yang belum bisa dibayarkan akan dibayarkan setelah lebaran. Adapun gaji-13 yang juga disinggung dalam peraturan ini dijadwalkan cair paling cepat bulan Juli.
Dengan adanya peraturan ini, maka sudah jelas bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan THR.
Namun, hingga kini belum ada juknis THR dan gaji-13 terbaru di tahun 2023 sehingga kemungkinan lebaran tahun ini aturan tentang THR masih mengacu pada regulasi tersebut.
Baca Juga: Seleksi CASN 2023 Diperkirakan Rekrut 1 Juta Formasi, Kategori Ini Diuntungkan, Ada yang Dijamin Jadi ASN
Meski demikian, Kementerian Keuangan telah memberikan petunjuk adanya alokasi dana untuk THR dan gaji-13 dalam Buku II Nota Keuangan khususnya pada tabel 3.2.
Selain itu, pada Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022 yang diterbitkan tanggal 28 Desember 2022, disebutkan adanya anggaran THR dan gaji-13 dalam keterangan di bagian DAU, khususnya pada penggajian formasi PPPK tahun 2022.***