Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut disebutkan bahwa guru yang diberhentikan tunjangan profesi guru atau TPG nya adalah sebagai berikut:
1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Dipidana penjara
5. Mendapat tugas belajar
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Itulah beberapa penyebab tunjangan sertifikasi guru dihentikan di tahun 2023 ini.***