Gawat, Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan untuk Kategori Tendik Berikut pada Tahun 2023 Ini. Siapa Saja?

- 11 Februari 2023, 07:26 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan untuk Kategori Tendik Berikut pada Tahun 2023
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan untuk Kategori Tendik Berikut pada Tahun 2023 /

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut disebutkan bahwa guru yang diberhentikan tunjangan profesi guru atau TPG nya adalah sebagai berikut:

1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Dipidana penjara
5. Mendapat tugas belajar
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Itulah beberapa penyebab tunjangan sertifikasi guru dihentikan di tahun 2023 ini.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x