Gawat, Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan untuk Kategori Tendik Berikut pada Tahun 2023 Ini. Siapa Saja?

- 11 Februari 2023, 07:26 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan untuk Kategori Tendik Berikut pada Tahun 2023
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan untuk Kategori Tendik Berikut pada Tahun 2023 /

4. Berhalangan tetap sehingga tidak bisa menjalankan tugas

5. Beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru, kepala, dan pengawas madrasah ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya

6. Memiliki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan

7. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau ijazah S1 atau D4

Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Siap Naik Gaji, Syaratnya Cuman Penuhi Ini Doang....

8. Sedang menjalani hukuman akibat melakukan tindakan melawan hukum yang berkenaan hukum tetap

9. Tidak memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan

10. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam juknis tersebut
Selain itu, tunjangan profesi guru atau TPG tidak dibayarkan kepada guru, kepala, pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif tiga hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.

Kemudian, dari aturan Kemdikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, Akhirnya Non ASN Bisa Langsung Jadi PNS, tapi...

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x