4. Berhalangan tetap sehingga tidak bisa menjalankan tugas
5. Beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru, kepala, dan pengawas madrasah ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya
6. Memiliki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau ijazah S1 atau D4
Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Siap Naik Gaji, Syaratnya Cuman Penuhi Ini Doang....
8. Sedang menjalani hukuman akibat melakukan tindakan melawan hukum yang berkenaan hukum tetap
9. Tidak memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan
10. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam juknis tersebut
Selain itu, tunjangan profesi guru atau TPG tidak dibayarkan kepada guru, kepala, pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif tiga hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.
Kemudian, dari aturan Kemdikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.