Cek Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru Ditunda karena Ini, Berikut Ketentuannya

- 15 Februari 2023, 21:23 WIB
Ilustrasi penyaluran tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi penyaluran tunjangan sertifikasi guru /Alexa/Pixabay

Baca Juga: Mengenal Perjanjian Kerja, Jangan Asal Tanda Tangan. Setidaknya Harus Perhatikan Ini untuk Dicantumkan!

Berdasarkan data di Dapodik tersebut, diterbitkan SKTP untuk dua tahapan dalam satu tahun.

SKTP tahap pertama, berlaku untuk semester satu yang terhitung pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (enam bulan).

SKTP tahap kedua, untuk semester kedua dan terhitung pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (enam bulan).

Pemohon SKTP yang diterbitkan, nantinya disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota berdasarkan kewenangannya lewat aplikasi beasiswa.

Baca Juga: Ingin Travelling dengan Kereta? Berikut Tarif Khusus dan KA Tambahan di Bulan Februari 2023

Apabila terdapat perubahan data, selain data yang terkait beban kerja, maka penerbitan SKTP ditunda di semester berikutnya di tahun yang bersangkutan. Penundaan SKTP memungkinkan penundaan penyaluran TPG.

Sementara untuk data perbaikan harus disertai bukti perubahan yang berasal dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota berdasarkan kewenangannya.

Lalu, apabila ada perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antar satuan pendidikan, antar jenis pendidikan dalam satu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, maka dinas pendidikan harus melaporkan kepada direktorat yang bersangkutan di Ditjen GTK.

Pelaporan perubahan melalui aplikasi Dapodik Kemdikbud, dilakukan sesudah mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat guru bertugas yang baru.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x