Baca Juga: Calon ASN PPPK Merapat, Segini Jumlah Gaji yang Akan Masuk Kantong, Ada Kenaikan?
Setelah semua tuntas, Pemda membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD sesudah melakukan verifikasi dan validasi data.
Apabila TPG kurang bayar dapat dikenakan jika sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Guru tersebut memiliki SKTP reguler pada tahun yang di mana terjadi kurang bayar
- Guru tersebut memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK
Adapun berdasarkan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, terdapat lini masa, pencairan tunjangan sertifikasi guru.
- Pencairan tunjangan triwulan 1 di bulan Maret.