BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru adalah salah satu upaya pemerintah untuk menyejahterakan tenaga listrik pendidikan di Indonesia.
Tunjangan sertifikasi guru didapatkan dengan terlebih dahulu melalui program PPG Dalam Jabatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Saat ini, mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi guru melalui pemerintah pusat yang ditransfer ke daerah kemudian ke rekening tendik.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 merupakan salah satu juknis yang mengatur tentang penyaluran tunjangan profesi guru.
Data guru yang menerima TPG, sumbernya dari Dapodik dan kebenarannya dijamin kepala satuan pendidikan dalam bentuk surat pertanggungjawaban mutlak.
Prinsip yang ditekankan dalam penyaluran TPG yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, serta manfaat.
Besaran TPG yang disalurkan kepada guru sejumlah satu kali gaji pokok dengan sumber data penerima berdasarkan data pokok pendidikan.
Berdasarkan data di Dapodik tersebut, diterbitkan SKTP untuk dua tahapan dalam satu tahun.
SKTP tahap pertama, berlaku untuk semester satu yang terhitung pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (enam bulan).
SKTP tahap kedua, untuk semester kedua dan terhitung pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (enam bulan).
Pemohon SKTP yang diterbitkan, nantinya disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota berdasarkan kewenangannya lewat aplikasi beasiswa.
Baca Juga: Ingin Travelling dengan Kereta? Berikut Tarif Khusus dan KA Tambahan di Bulan Februari 2023
Apabila terdapat perubahan data, selain data yang terkait beban kerja, maka penerbitan SKTP ditunda di semester berikutnya di tahun yang bersangkutan. Penundaan SKTP memungkinkan penundaan penyaluran TPG.
Sementara untuk data perbaikan harus disertai bukti perubahan yang berasal dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota berdasarkan kewenangannya.
Lalu, apabila ada perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antar satuan pendidikan, antar jenis pendidikan dalam satu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, maka dinas pendidikan harus melaporkan kepada direktorat yang bersangkutan di Ditjen GTK.
Pelaporan perubahan melalui aplikasi Dapodik Kemdikbud, dilakukan sesudah mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat guru bertugas yang baru.
Baca Juga: Calon ASN PPPK Merapat, Segini Jumlah Gaji yang Akan Masuk Kantong, Ada Kenaikan?
Setelah semua tuntas, Pemda membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD sesudah melakukan verifikasi dan validasi data.
Apabila TPG kurang bayar dapat dikenakan jika sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Guru tersebut memiliki SKTP reguler pada tahun yang di mana terjadi kurang bayar
- Guru tersebut memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK
Adapun berdasarkan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, terdapat lini masa, pencairan tunjangan sertifikasi guru.
- Pencairan tunjangan triwulan 1 di bulan Maret.
- Pencairan tunjangan triwulan 2 di bulan Juni.
- Pencairan tunjangan triwulan 3 di bulan September.
- Pencairan tunjangan triwulan 4 di bulan November.
***