RESMI, Perubahan Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG

- 21 Februari 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi. Skema pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di bawah naungan Kemenag  berubah
Ilustrasi. Skema pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di bawah naungan Kemenag berubah /Foto: Pexels/Ono Kosuki/

BERITASOLORAYA.com - Salah satu tunjangan guru yang disalurkan oleh pemerintah adalah tunjangan profesi guru atau TPG.

Tunjangan sertifikasi guru atau TPG disalurkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terbagi menjadi dua kategori.

Tunjangan sertifikasi guru kategori pertama adalah TPG yang disalurkan untuk tendik di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Sementara itu, TPG kategori kedua adalah untuk tendik di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Juknis tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud tercantum dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur penyaluran TPG, tunjangan khusus guru (TKG) dan tambahan tamsil.

Baca Juga: PENTING, Guru dan Kepsek Diminta Kemdikbud Verval ini untuk Dapat Tunjangan, 6 Hari Lagi Berakhir

Lebih lanjut, juknis yang mengatur tentang penyaluran tunjangan guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag tercantum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi jateng.kemenag.go.id, disampaikan tentang adanya rencana perubahan skema Tunjangan Profesi Guru (TPG) di bawah naungan Kemenag.

Rapat Koordinasi Persiapan Pencairan TPG tahun 2023 diadakan oleh Kankemenag Kota Salatiga sehubungan adanya perubahan skema pencairan TPG yang dipusatkan di satker Sekretariat Jenderal (Sekjen).

Baca Juga: RESMI, Ada Penundaan Tunjangan Sertifikasi Guru yang Disebabkan karena ini, Cek Berikut

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman memimpin rapat dengan didampingi oleh Kasubbag TU, H. Nurcholis.

Turut dihadiri juga oleh Kepala Seksi/Gara, Bendahara Pengeluaran, Kepala Madrasah Negeri, Perencana, Pengelola DIPA Sekjen, Pengelola DIPA PPABP, dan juga Pengelola TPG Pendis yang bertempat di Aula Kantor.

Taufiq mengatakan, urgensi atau hal yang mendesak diadakan rapat koordinasi, karena jika terjadi adanya kekurangan, maka relokasi anggaran akan lebih mudah tersebar di satker lain.

Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Taspen, Pensiunan PNS Harus Berhati-Hati!

Kementerian Agama menjadi contoh yang mengawali integrasi gaji di satker sekjen, dan juga lebih mempermudah jika terdapat tambahan dana.

Pasalnya, penyaluran TPG pada dasarnya memiliki perbedaan dengan penyaluran tunjangan kinerja (Tukin) yang dibayarkan di bulan berikutnya, berdasarkan kinerja pegawai.

Penyaluran TPG didasarkan pada persyaratan dalam Kepdirjen, sebab itu harus terdapat adanya pembagian tugas yang jelas.

Hal tersebut dapat memperngaruhi ketepatan pembayaran, yang mana untuk ketepatan pembayaran juga akan berpengaruh pada indeks kinerja di SIPKA dan penilaian KPPN.

Baca Juga: PENTING, Honorer Wajib Simpan SK Pengangkatan Sebagai Syarat Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Simak Infonya....

Berdasarkan dari hasil rapat, didapatkan keputusan tentang pembagian tugas pembayaran tunjangan profesi guru (TPG).

Keputusan tersebut untuk Guru Madrasah yang berkas dokumennya dikumpulkan kepada Kepala Sekolah dan Tim Verifikasi TPG.

Selanjutnya nanti dibuatkan surat pengantar yang nantinya diserahkan kepada Seksi Pendidikan Madrasah untuk divalidasi berkasnya.

Bagi Guru PAI, dokumen persyaratan tunjangan profesi guru dikumpulkan di KKG/MGMP. Setelah itu, berkas yang dikumpulkan diverifikasi kemudian dibuatkan pengantar yang nantinya diserahkan ke Seksi PAKIS untuk divalidasi.

Baca Juga: Alhamdulillah, ASN Berprestasi Bersiap Dapat Reward Besar dan Jabatan Tinggi, Dipromosikan Luar Biasa...

Berkas untuk para guru Kristen/Katolik/Budha, dikumpulkan pada Ketua KKG, kemudian berkas-berkas tersebut diserahkan kepada Gara Kristen untuk dilakukan verval.

Pengelola berkas nantinya membuat rekap yang berisi biodata berupa nama, bulan, dan juga nominal, serta selanjutnya dikirimkan ke pengelola sekjen dan dikirim ke bendahara sekjen.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah