Selangkah Lebih Maju, Kemenag Rencanakan Pembentukan BUM-Pes

- 21 Februari 2023, 14:12 WIB
Kemenag Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Pesantren atau BUM-Pes
Kemenag Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Pesantren atau BUM-Pes /Foto: Dok. Kemenag/

Giat ini diikuti sebanyak 50 pesantren yang menerima bantuan inkubasi bisnis serta yang sudah memiliki izin usaha dan sedang dalam proses menjadi BUM-Pes.

Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghofur menyampaikan bahwa saat ini sudah sebanyak 609 pesantren yang telah menjadi mitra dalam program Kemandirian Pesantren yang sedang berlangsung.

“Sebanyak 68 pondok pesantren telah membentuk Badan Usaha Milik Pesantren. Hal ini menjadi penanda bahwa nantinya pesantren tidak hanya berperan sebagai “Tafaqquh fid-din” semata,” tuturnya.

Baca Juga: Selamat, Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Naik 2 Kali Lipat per Bulan. Bagaimana Kebijakannya?

“Melainkan pesantren akan menjalankan tiga peran fungsi yang telah dituang dalam undang-undang pesantren, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.” ucap Wayono.

Waryono juga menambahkan bahwa proses dalam pembangunan BUM-Pes merupakan salah satu tahap dari pelaksanaan Program Kemandirian Pesantren yang telah terkonsep dalam Peta Jalan Kemandirian Pesantren (PJKP).

Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren, Basnang Said yang menyatakan bahwa saat ini sudah terdapat sekitar 106 pesantren yang menerima bantuan inkubasi bisnis dan telah mengantongi perjanjian secara resmi.

Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Uang Ini Justru Diminta Kembalikan. Begini Ketentuannya...

Hal tersebut dapat dirincikan sebagai berikut, pada tahun 2022 lalu terdapat sebanyak 68 badan usaha pesantren yang menerima inkubasi bisnis dan sebanyak 38 pesantren di tahun 2021.

Basnang Said mengabarkan bahwa pesantren yang lebih dulu menerima bantuan sudah dipastikan memiliki gambaran serta pengalaman dalam pengelolaan bisnis.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah