Namun, dalam perjalanannya gaji PPPK ternyata dibebankan dalam alokasi anggaran APBD.
Simpang siur informasi itulah yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan dalam penyaluran gaji pegawai PPPK.
Baca Juga: Nasibnya Terkatung-katung, Tenaga Honorer Butuh Kebijakan yang Berkeadilan
Diketahui bahwa pada akhir tahun anggaran 2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalami kesulitan dalam hal fiskal yang mengakibatkan keterlambatan penyaluran gaji PPPK.
Adapun saat ini, diketahui bahwa jumlah guru yang menjabat sebagai pegawai PPPK di Maluku Utara sebanyak 269 yang sudah tersebar di 10 kabupaten/kota.
Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan Guru yang berstatus pegawai PPPK di Maluku Utara.***