Kabar Baik! Kategori Guru Ini Bakal Terima Tunjangan Sertifikasi Naik Hingga 2 Kali Lipat, Simak di Sini

- 23 Februari 2023, 16:22 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /Instagram @bkdprovjateng

BERITASOLORAYA.com – Dikabarkan, terdapat informasi terbaru mengenai tunjangan sertifikasi guru yang bakalan naik menjadi dua kali lipat per bulan.

Tentu saja tunjangan sertifikasi yang akan naik ini menjadi helaan napas yang melegakan bagi para guru sertifikasi.

Terkait dengan kenaikan tunjangan sertifikasi guru ini tertera dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 18 tahun 2021.

Baca Juga: Nunuk Suryani Resmi Menjadi Dirjen GTK, Harapan Baru untuk Honorer 2023?

Adapun Persekjen Kemdikbud tersebut secara khusus membahas tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus untuk guru non pegawai negeri sipil.

Peraturan tersebut dikeluarkan untuk menggantikan Persekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020 yang sudah tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, peraturan Persekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020 berisi tentang penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus untuk guru non PNS.

Baca Juga: Hore, Tenaga Honorer Dapat Perhatian Khusus Presiden Jokowi: Tadi Pagi Saya Telepon Ke Menpan RB...

Dalam Persekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020 dipaparkan mengenai besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang diperuntukkan bagi guru non PNS dengan rincian sebagai berikut:

1. Bagi guru yang telah mengantongi SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera dalam SK inpassing.

2. Bagi guru yang belum mengantongi SK inpassing, maka akan menerima TPG sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Baca Juga: Penting, PPPK Kategori Ini Akan Diperpanjang Kontrak Sampai Desember 2024, SK Segera Terbit..

Namun, setelah pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru, besaran TPG yang diberikan kepada guru non PNS mengalami perubahan.

Dalam aturan tersebut, untuk besaran TPG dirinci seperti di bawah ini:

1. Guru yang memiliki SK inpassing akan menerima TPG setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum dalam SK inpassing per bulan.

Baca Juga: Info untuk 600 Tenaga Honorer Terkait SK, Keluar Langsung Diangkat Jadi PPPK dan Dapat Gaji

2. Guru yang belum memiliki SK inpassing akan menerima TPG dengan nominal Rp1.500.000 per bulan.

Lebih lanjut, peraturan tersebut diperuntukkan bagi guru yang menyandang status honorer atau non PNS setelah lulus menjadi PPPK, akan mendapatkan tambahan regulasi.

Regulasi yang dimaksudkan adalah penerima TPG bagi guru yang berstatus PPPK diberikan senilai setara satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan.

Baca Juga: Paling Lambat Tanggal 27 Februari 2023! Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud Ini

Dengan demikian, kenaikan tersebut berlaku bagi guru yang memiliki status sebagai honorer, kemudian lolos menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2.966.500.

Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah