Alhamdulillah, Gaji PNS Diperkirakan Akan Naik. Berapa Besaran di Tahun 2023?

- 23 Februari 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi. Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil atau PNS 2023 diperkirakan akan naik, sesuai dengan rancangan anggaran belanja pegawai yang naik.
Ilustrasi. Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil atau PNS 2023 diperkirakan akan naik, sesuai dengan rancangan anggaran belanja pegawai yang naik. /Tangkap layar YouTube.com/BKD Jateng

BERITASOLORAYA.com - Alhamdulillah, kabar gembira ditujukan kepada para pegawai negeri sipil atau PNS di seluruh Indonesia. Hal ini terkait dengan kabar gaji PNS yang akan dinaikkan.

Jumlah gaji PNS yang naik diperkirakan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama kepada para PNS di seluruh Indonesia.

Termasuk gaji pokok, jumlah gaji PNS di Indonesia dikabarkan akan meningkat. Terakhir naik pada tahun 2019, jumlah gaji PNS diperkirakan akan naik pada tahun 2023 dari berbagai macam golongan. Hal ini akan dibahas pada artikel ini.

Baca Juga: Cek Besaran dan Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan sesuai Aturan Ini..

Gaji yang naik ini tentu memberikan kebahagiaan kepada para PNS. Terlebih, sampai saat ini harga barang dan kebutuhan sehari-hari juga meningkat.

Banyak PNS yang berharap bahwa gaji mereka akan segera dinaikkan dan berharap untuk segera terwujud.

Kabar gembira tentang gaji PNS yang naik juga sudah diperkirakan sesuai dengan rancangan anggaran belanja pegawai yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Hal ini didasarkan pada belanja pegawai tahun 2023 akan naik dari tahun-tahun sebelumnya. Lantas berapa jumlah gaji pokok PNS tahun 2023?

Baca Juga: Kebaya Bersama-sama Diusulkan untuk Masuk Daftar ICH UNESCO, Cermin dari Makin Solidnya Negara-Negara ASEAN

Berikut besaran gaji pokok kepada PNS sudah diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

1. Gaji Pokok PNS golongan I

Golongan Ia Rp. 1.560.800 - Rp. 2.335.800

Golongan Ib Rp. 1.704.500 - Rp. 2.472.900

Golongan Ic Rp. 1.776.600 - Rp. 2.558.700

Golongan Id Rp. 1.851.800 - Rp. 2.686.500

 

2. Gaji pokok PNS golongan II

Golongan IIa Rp. 2.022.200 - Rp. 3.373.600

Golongan IIb Rp. 2.208.400 - Rp. 3.516.300

Golongan IIc Rp. 2.301.800 - Rp. 3.665.000

Golongan IId Rp. 2.399.200 - Rp. 3.820.000

Baca Juga: Alhamdulillah, Masa Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun Berikut Akan Diperpanjang, Cek Info Resmi BKD Jatim

3. Gaji pokok PNS golongan III

Golongan IIIa Rp. 2.579.400 - Rp. 4.236.400

Golongan IIIb Rp. 2.688.500 - Rp. 4.415.600

Golongan IIIc Rp. 2.802.300 - Rp. 4.602.400

Golongan IIId Rp. 2.920.800 - Rp. 4.797.000

 

4. Gaji pokok PNS golongan IV

Golongan IVa Rp. 3.044.300 - Rp. 5.000.000

Golongan IVb Rp. 3.173.100 - Rp. 5.211.500

Golongan IVc Rp. 3.307.300 - Rp. 5.431.900

Golongan IVd Rp. 3.447.200 - Rp. 5.661.700

Golongan IVe Rp. 3.593.100 - Rp. 5.901.200

Baca Juga: Masih Ada Kuota 22 Orang untuk Program LPDP Tujuan Negara Belanda, Buruan Daftarkan Diri Anda!

Itulah besaran gaji pokok PNS tahun 2023. Semoga rencana gaji pokok yang akan dinaikkan dapat segera untuk terwujud.

Mari kita tunggu kebijakan resmi dari pemerintah dalam kenaikan gaji pokok pada PNS.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah