Bantuan PKH Sudah Siap Disebar, Cek Nama Kamu dengan Cara Berikut Ini!

- 24 Februari 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi. Daftar penerima bantuan PKH tahap 1 tahun 2023 telah resmi ditetapkan di laman SIKS-NG, masyarakat dapat akses secara online.
Ilustrasi. Daftar penerima bantuan PKH tahap 1 tahun 2023 telah resmi ditetapkan di laman SIKS-NG, masyarakat dapat akses secara online. /freepik.com

BERITASOLORAYA.com - Bantuan PKH atau Program Keluarga Harapan oleh Kementerian Sosial dikatakan sudah ditetapkan dan siap disebarkan.

Nama-nama penerima bantuan PKH bisa langsung segera di cek di aplikasi terkait yang resmi untuk segera menerima bantuan di awal tahun ini.

Apabila bantuan PKH sudah cair, bagaimana cara melihat nama telah tercantum sebagai penerima PKH? Langsung saja intip informasi valid berikut ini.

Baca Juga: Selamat, Guru Sertifikasi Terima Pencairan Besar Ini di Bulan April, Tanggal Segini Cairnya...

Undangan pencairan bantuan PKH tahap 1 di awal tahun 2023 diketahui sudah resmi diperbaharui dalam aplikasi resmi dan online yang bernama SIKS-NG.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube INPUT Media, mengatakan bahwa data penerima bantuan PKH sudah resmi diperbaharui di laman aplikasi online resmi oleh Kementerian Sosial atau Kemensos.

Sehingga data penerima yang muncul akan melihatkan data nama yang valid dan resmi dari Kemensos untuk menerima bantuan PKH tahap 1 bulan Januari, Februari, dan Maret 2023.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Ini Sedang Diupayakan, Ini Permintaan Jokowi pada Menpan RB

Sebagaimana telah diketahui daftar nama penerima bantuan dapat dicek secara online di aplikasi SIKS-NG oleh Kemensos secara resmi mulai dari tanggal 21 Februari 2023.

Perlu diketahui, data penerima bantuan PKH tidak dapat diakses secara bebas oleh masyarakat umum, dan kamu hanya bisa mengakses nama-nama tersebut melalui:

- Pendamping Sosial

- Perangkat Desa terkait

Jadi, cara untuk mengecek apakah nama kamu terdaftar dalam penerima bantuan PKH tahap 1 tahun 2023 adalah dengan mengunjungi pendamping sosial ataupun perangkat desa setempat.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Terancam Gagal Cair di Triwulan 1 2023 dari Guru Kategori Ini, Segera Cek Lebih Lanjut!

Hal ini boleh ditanyakan karena mengingat pembaharuan data yang telah ditetapkan beberapa hari lalu, jadi daftar nama penerima bantuan sosial telah benar ditetapkan.

Daftar nama penerima bantuan penerima PKH tahap 1 tahun 2023 yang telah ditetapkan akan siap disebar untuk masyarakat sekalian, tinggal menunggu saja dan siap untuk pemberitahuan selanjutnya.

Sesuai dengan daftar penerima bantuan PKH tahap 1 tahun 2023 yang telah ditetapkan, diketahui perencanaan cairnya bantuan sekitar awal Maret tahun 2023 dengan pemberitahuan resmi ke depan.

Untuk sistem pencairan bantuan PKH tergantung dari kebijakan daerah masing-masing, bisa melalui kantor Pos Indonesia ataupun melalui KKS.

Namun, sebagian besar daerah di Indonesia akan menyebarkan bantuan PKH melalui Pos Indonesia.

Baca Juga: Hari Ini, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Sudah Rilis? Begini Kabarnya…

Lalu, terdapat pertanyaan lain mengenai pencairan bantuan PKH, yaitu bagaimana nasib KPM PKH yang berusia di bawah 40 tahun, apakah kepesertaan sebagai penerima PKH tahap 1 dicabut?

Jawaban yang bisa diberikan berdasarkan fakta bahwa bantuan KPM PKH di bawah 40 tahun, yang mana termasuk usia produktif akan dialihkan bantuannya.

Peserta KPM PKH di bawah 40 tahun akan mendapatkan bantuan PENA dengan fokus bantuan modal usaha sebesar Rp5,5 juta.

Namun, apabila kamu masih terdaftar sebagai penerima PKH, maka masih bisa dicairkan. Selain itu, jika kamu dialihkan dalam bantuan PENA maka syaratnya harus memiliki usaha kecil untuk roda ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi, 2 Tunjangan Guru Akan Cair Mulai April 2023, Simak Cara Mendapatkanya!

Sesuai yang dikutip dari laman resmi Kemensos.go.id, bantuan PENA dari Kemensos memang berfokus untuk kelanjutan usaha masyarakat.

Jadi, ketika telah mendapat bantuan PENA, masyarakat bisa graduasi atau mundur dari bantuan PKH Kemensos.

Kriteria masyarakat yang mendapatkan PENA yakni penerima bansos aktif, seperti PKH, dan dalam usia produktif di bawah 40 tahun.

Selain itu, penerima bantuan PENA akan memiliki prioritas Rumah Sejahtera Terpadu ataupun Rumah Tidak Layak Huni dan juga memiliki rencana atau rintisan usaha.

Itulah penjelasan lengkap mengenai pencairan bantuan PKH tahap 1 tahun 2023 yang bisa dicek secara resmi di SIKS-NG, serta informasi terkait penerima PKH di bawah 40 tahun. Semoga bermanfaat!***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah