PPPK Auto Jingkrak-Jingkrak Terima Gaji dari Presiden Jokowi, Nominalnya Bikin Dompet Robek. Cek Rincianya

- 25 Februari 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi gaji PPPK
Ilustrasi gaji PPPK /iqbal nuril anwar/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, merupakan salah satu pekerjaan bergengsi yang banyak diidamkan oleh masyarakat Indonesia. Lantaran, gaji yang diterima nominalnya tak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Tahun 2022 saja, Presiden Jokowi lewat pemerintah telah membuka lowongan PPPK dengan formasi yang ludes diisi oleh calon peserta.

Tak dipungkiri, alasan pelamar PPPK salah satunya adalah soal nominal gaji yang ditawarkan sebagai jaminan kesejahteraan menjadi seorang pegawai pemerintah.

Baca Juga: Dipastikan Sejahtera, Berikut Besaran Gaji PNS dari Golongan I-IV Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020. Dalam Perpres ini, mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainya.

Berikut rincian nominal gaji PPPK, yang tertera dalam Perpres sesuai golongan:

1. Golongan I PPPK dengan masa jabatan 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.794.900. Sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 26 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp2.686.200.

2. Golongan II PPPK dengan masa jabatan 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.960.200. Sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 27 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp2.843.200.

Baca Juga: Selain Tunjangan Profesi Guru, Guru Non Sertifikasi bisa Terima Tunjangan 1 Kali Gaji, Asalkan Penuhi 5 Syarat

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x