Tentunya gaji PPPK sangat bervariasi berdasarkan pembagian golongan. Kelompok PPPK ini dibagi berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, resiko pekerjaan dan masa kerja.
PPPK akan menerima hak berupa gaji atau imbalan berupa uang yang wajib dibayarkan pemerintah secara adil dan layak.
Bagi PPPK yang telah lulus seleksi di tahun 2022, gaji pertama akan diterima mulai April 2023.
Perlu dipahami, selain PPPK mendapat gaji berdasarkan golongan PPPK juga akan mendapat tunjangan pasangan (suami/istri) sebesar 10%.
Tunjangan anak sebesar 2%, dan tentunya tunjangan kerja yang bervariasi berdasarkan instansi masing-masing.***