BERITASOLORAYA.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, merupakan salah satu pekerjaan bergengsi yang banyak diidamkan oleh masyarakat Indonesia. Lantaran, gaji yang diterima nominalnya tak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Tahun 2022 saja, Presiden Jokowi lewat pemerintah telah membuka lowongan PPPK dengan formasi yang ludes diisi oleh calon peserta.
Tak dipungkiri, alasan pelamar PPPK salah satunya adalah soal nominal gaji yang ditawarkan sebagai jaminan kesejahteraan menjadi seorang pegawai pemerintah.
Baca Juga: Dipastikan Sejahtera, Berikut Besaran Gaji PNS dari Golongan I-IV Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020. Dalam Perpres ini, mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainya.
Berikut rincian nominal gaji PPPK, yang tertera dalam Perpres sesuai golongan:
1. Golongan I PPPK dengan masa jabatan 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.794.900. Sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 26 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp2.686.200.
2. Golongan II PPPK dengan masa jabatan 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.960.200. Sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 27 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp2.843.200.
3. Golongan III PPPK dengan masa jabatan 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.043.200. Sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 27 tahun mendapatkan gaji sebesar RP2.964.900.
4. Golongan IV PPPK dengan masa jabatan 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.129.500. Sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 27 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp3.089.600.
5. Golongan V PPPK dengan masa jabatan 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.325.600. Sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 33 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp3.879.700
6. Golongan VI PPPK dengan masa jabatan 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.539.700. Sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 33 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp4.043.800.
Baca Juga: Jika Gagal dalam Seleksi PPPK, Honorer Bisa Dapat Rp4,2 Juta hingga Modal Usaha? Begini Faktanya…
7. Golongan VIII PPPK dengan masa jabatan 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.647.200. Sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 33 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp4.214.900.
8. Golongan VIII PPPK dengan masa jabatan 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.759.100. Sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 33 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp4.393.100.
9. Golongan IX PPPK dengan masa jabatan 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.966.500. Sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 32 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp4.872.000
10. Golongan X PPPK dengan masa jabatan 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.091.900. Sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 32 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp5.078.000.
11. Golongan XI PPPK dengan masa jabatan 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.222.700. Sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 32 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp5.292.800.
12. Golongan XII PPPK dengan masa jabatan 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.595.000. Sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 32 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp5.516.800.
13. Golongan XIII PPPK dengan masa jabatan 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.501.100. Sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 32 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp5.750.100.
Baca Juga: Untuk 600 Tenaga Honorer Ini, SK Keluar Langsung Diangkat Jadi PPPK dan Dapat Gaji
14. Golongan XIV PPPK dengan masa jabatan 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.649.200. Sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 32 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp5.993.300.
15. Golongan XV PPPK dengan masa jabatan 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.803.500. Sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 32 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp6.246.900.
16. Golongan XVI PPPK dengan masa jabatan 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.964.500. Sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 32 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp6.511.100.
17. Golongan XVII PPPK dengan masa jabatan 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.132.200. Sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 32 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp6.786.500.
Baca Juga: MARET Guru Diguyur 3 Tunjangan hingga Jutaan Rupiah, Ini Jadwal Pencairan dan Regulasi Resminya
Berdasarkan data diatas, bahkan gaji PPPK bisa mencapai 6 juta. Menggiurkan dan pastinya bikin dompet robek, kan?
Tentunya gaji PPPK sangat bervariasi berdasarkan pembagian golongan. Kelompok PPPK ini dibagi berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, resiko pekerjaan dan masa kerja.
PPPK akan menerima hak berupa gaji atau imbalan berupa uang yang wajib dibayarkan pemerintah secara adil dan layak.
Bagi PPPK yang telah lulus seleksi di tahun 2022, gaji pertama akan diterima mulai April 2023.
Perlu dipahami, selain PPPK mendapat gaji berdasarkan golongan PPPK juga akan mendapat tunjangan pasangan (suami/istri) sebesar 10%.
Tunjangan anak sebesar 2%, dan tentunya tunjangan kerja yang bervariasi berdasarkan instansi masing-masing.***