THR Resmi Cair Bulan April sesuai Juknis, Golongan ASN Ini Tidak Dapat Cairkan Tunjangan, Apakah Dirimu?

- 26 Februari 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Pixabay

Anggaran THR dan gaji ke-13 yang berasal dari APBD diberikan kepada PNS dan PPPK, diantaranya terdiri atas:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum;

c. Tambahan penghasilan maksimal 50 persen untuk instansi Pemda yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai perundang-undangan mengacu pada jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan ASN.

Baca Juga: Terjawab, Berikut Pengumuman PPPK Guru 2022 dari Nunuk Suryani, ini Katanya

Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana Pasal 11 ayat 1 dan 2, disampaikan maksimal diberikan 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Apabila ASN belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), akan dibayarkan pemerintah setelah tanggal hari raya.

Hari Raya Idul Fitri 1444 H sesuai kalender Masehi, jatuh tanggal 22 sampai 23 April 2023.

Pembayaran gaji ke-13 kepada ASN, diberikan maksimal bulan Juli, jika di bulan tersebut belum dibayarkan, akan diberikan setelah bulan Juli.

Baca Juga: Menteri PANRB Jelaskan Hal Penting Terkait Rekrutmen CASN 2023, Ada Ulasan Formasi? Kabarnya akan Begini...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah