Adapun pada Pasal 5, menjelaskan ASN yang tidak memperoleh THR dan gaji ke-13. Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri, tidak akan dibayarkan THR dan gaji ke-13, apabila:
- PNS, TNI, Polri mengambil cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, TNI, Polri melakukan tugas di luar instansi pemerintah, dalam negeri atau luar negeri yang gajinya dari instansi tempat penugasan sesuai perundang-undangan.
Demikian informasi mengenai pencairan THR dan juga gaji ke-13 di bulan April sesuai juknis, informasi terkait dapat disimak di laman resmi.***