THR Resmi Cair Bulan April sesuai Juknis, Golongan ASN Ini Tidak Dapat Cairkan Tunjangan, Apakah Dirimu?

- 26 Februari 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Pixabay

 

BERITASOLORAYA.com - Pada bulan April, ASN dan juga guru kemungkinan akan memperoleh  tunjangan dari pemerintah.

Tunjangan yang kemungkinan diberikan ASN, disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

PP Nomor 16 tahun 2022, perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan juga Penerima Tunjangan Tahun 2022 bagi ASN.

Baca Juga: 2,3 Juta Honorer Tunggu Keputusan Pemerintah, 500 Ribu Non ASN Justru Terancam?

Tahun 2023, THR dan gaji ke-13, aturannya kemungkinan masih merujuk dalam juknis tersebut, sebab belum diterbitkan regulasi terbaru.

THR dan gaji ke-13 uuntuk ASN anggarannya dari APBN diberikan kepada: PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat negara, Dewan pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Non PNS di Lembaga Penyiaran Publik.

Anggaran dari APBN untuk THR dan gaji ke-13 terdiri dari: gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum dan 50℅ tunjangan kinerja yang mengacu pada jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan ASN.

Baca Juga: Guru ASN Kategori Ini Bakal Full Senyum, Pemerintah Beri Informasi Tunjangan Tambahan Penghasilan, Cek Segera!

Anggaran THR dan gaji ke-13 yang berasal dari APBD diberikan kepada PNS dan PPPK, diantaranya terdiri atas:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum;

c. Tambahan penghasilan maksimal 50 persen untuk instansi Pemda yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai perundang-undangan mengacu pada jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan ASN.

Baca Juga: Terjawab, Berikut Pengumuman PPPK Guru 2022 dari Nunuk Suryani, ini Katanya

Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana Pasal 11 ayat 1 dan 2, disampaikan maksimal diberikan 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Apabila ASN belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), akan dibayarkan pemerintah setelah tanggal hari raya.

Hari Raya Idul Fitri 1444 H sesuai kalender Masehi, jatuh tanggal 22 sampai 23 April 2023.

Pembayaran gaji ke-13 kepada ASN, diberikan maksimal bulan Juli, jika di bulan tersebut belum dibayarkan, akan diberikan setelah bulan Juli.

Baca Juga: Menteri PANRB Jelaskan Hal Penting Terkait Rekrutmen CASN 2023, Ada Ulasan Formasi? Kabarnya akan Begini...

Adapun pada Pasal 5, menjelaskan ASN yang tidak memperoleh THR dan gaji ke-13. Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri, tidak akan dibayarkan THR dan gaji ke-13, apabila:

- PNS, TNI, Polri mengambil cuti di luar tanggungan negara.

  - PNS, TNI, Polri melakukan tugas di luar instansi pemerintah, dalam negeri atau luar negeri yang gajinya dari instansi tempat penugasan sesuai perundang-undangan.

Demikian informasi mengenai pencairan THR dan juga gaji ke-13 di bulan April sesuai juknis, informasi terkait dapat disimak di laman resmi.***

 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah