Bye Tunjangan, Kemdikbud Batal Salurkan TPG Triwulan 1 untuk Guru Sertifikasi dengan Kondisi Berikut

- 27 Februari 2023, 16:16 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi. Tunjangan TPG triwulan 1 batal cair bagi guru berikut
Ilustrasi guru sertifikasi. Tunjangan TPG triwulan 1 batal cair bagi guru berikut /Foto: InfoPublik.id/

Lantas, kondisi guru sertifikasi seperti apa yang menyebabkan tunjangan TPG batal cair? Dalam Permendikbudristek yang sama, Kemdikbud menjelaskan 6 penyebab TPG tidak cair.

Pertama, jika guru sertifikasi telah meninggal dunia, Kemdikbud tidak akan lagi membayarkan tunjangan yang menjadi haknya semasa hidup.

Tunjangan profesi guru ini akan dihentikan pembayarannya satu bulan setelah guru tersebut meninggal dunia.

Kedua, jika guru telah mencapai batas usia pensiun, Kemdikbud menetapkan guru sertifikasi tersebut tidak lagi bisa menerima tunjangan TPG. Penghentian pembayaran tunjangan dilakukan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: 15 Universitas di Negeri Kangguru Siap Terima Mahasiswa Indonesia, Tidak Main-Main, Termasuk dalam GO8 loh!

Kemudian yang ketiga, bagi guru yang mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik atas kehendak atau keinginan sendiri, Kemdikbud pun akan menyetop penyaluran tunjangan.

Bukan di bulan berikutnya, tunjangan bagi guru yang mengundurkan diri akan dihentikan pada bulan itu juga.

Keempat, alasan tunjangan batal cair kepada guru sertifikasi yakni jika guru tersebut dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: RESMI, Beredar Surat Kelulusan Tenaga Honorer di Tahap Ini, Selangkah Lagi Jadi ASN, Cek Daftar Namamu di Sini

Tidak perlu menunggu, tunjangan bagi guru yang dipenjara ini akan dihentikan pada bulan berkenaan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah