Bye Tunjangan, Kemdikbud Batal Salurkan TPG Triwulan 1 untuk Guru Sertifikasi dengan Kondisi Berikut

- 27 Februari 2023, 16:16 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi. Tunjangan TPG triwulan 1 batal cair bagi guru berikut
Ilustrasi guru sertifikasi. Tunjangan TPG triwulan 1 batal cair bagi guru berikut /Foto: InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Para guru yang ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan berhak menerima tunjangan setelah dapat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbud.

Beragam tunjangan yang dimaksud ini yakni tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan. Penyaluran beragam tunjangan tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Untuk tunjangan profesi guru atau TPG, salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi penerimanya yakni memiliki sertifikat pendidik. Guru pemilik sertifikat pendidik selanjutnya disebut sebagai guru sertifikasi.

Namun, ada hal yang harus diwaspadai. Tidak semua guru sertifikasi bisa menerima TPG triwulan 1 2023, meski telah memenuhi beban kerja dan syarat yang ditetapkan Kemdikbud. Aturan ini perlu diketahui mengingat sebentar lagi tunjangan sertifikasi guru akan cair.

Baca Juga: Berpesta di San Siro, Rossoneri Bungkam Atalanta 2 Gol tanpa Balas

Berdasarkan jadwal yang dirilis dalam Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022, pencairan tunjangan sertifikasi guru dilakukan setiap triwulan. Untuk triwulan 1 tahun 2023, jadwal pembayarannya adalah bulan Maret.

Sebelum pencairan tunjangan, Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data guru terlebih dahulu berbekal data guru di Dapodik. Data tersebut kemudian disesuaikan dengan data yang ada di aplikasi Kementerian.

Puslapdik kemudian meminta persetujuan pemda dalam menentukan siapa saja guru yang bisa menerima tunjangan. Jika sudah disetujui, guru sertifikasi tinggal menunggu informasi penyaluran tunjangan yang akan disampaikan dalam aplikasi khusus.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Tidak Dibayarkan Bulan Januari hingga Maret? Banyak Tendik Galau

Lantas, kondisi guru sertifikasi seperti apa yang menyebabkan tunjangan TPG batal cair? Dalam Permendikbudristek yang sama, Kemdikbud menjelaskan 6 penyebab TPG tidak cair.

Pertama, jika guru sertifikasi telah meninggal dunia, Kemdikbud tidak akan lagi membayarkan tunjangan yang menjadi haknya semasa hidup.

Tunjangan profesi guru ini akan dihentikan pembayarannya satu bulan setelah guru tersebut meninggal dunia.

Kedua, jika guru telah mencapai batas usia pensiun, Kemdikbud menetapkan guru sertifikasi tersebut tidak lagi bisa menerima tunjangan TPG. Penghentian pembayaran tunjangan dilakukan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: 15 Universitas di Negeri Kangguru Siap Terima Mahasiswa Indonesia, Tidak Main-Main, Termasuk dalam GO8 loh!

Kemudian yang ketiga, bagi guru yang mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik atas kehendak atau keinginan sendiri, Kemdikbud pun akan menyetop penyaluran tunjangan.

Bukan di bulan berikutnya, tunjangan bagi guru yang mengundurkan diri akan dihentikan pada bulan itu juga.

Keempat, alasan tunjangan batal cair kepada guru sertifikasi yakni jika guru tersebut dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: RESMI, Beredar Surat Kelulusan Tenaga Honorer di Tahap Ini, Selangkah Lagi Jadi ASN, Cek Daftar Namamu di Sini

Tidak perlu menunggu, tunjangan bagi guru yang dipenjara ini akan dihentikan pada bulan berkenaan.

Kelima, tunjangan batal cair jika guru mendapatkan tugas belajar. Penghentiannya pun dilakukan di bulan guru mulai mendapatkan tugas belajar tersebut.

Terakhir atau yang keenam, tunjangan sertifikasi guru dipastikan tidak cair lagi bagi guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional atau berhenti sebagai guru. Di bulan itu juga, Kemdikbud akan menghentikan penyaluran tunjangan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah