5. Guru melaksanakan tugas mengajar serta membimbing peserta didik di satuan pendidikan sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki
6. Guru memenuhi beban kerja yang ditentukan
7. Guru memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan 'Baik'
8. Guru mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombel yang disyaratkan sesuai bentuk satuan pendidikan
9. Guru tidak tercatat sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Baca Juga: Hari Ini, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Sudah Rilis? Begini Kabarnya…
Mengacu pada persyaratan nomor 4 tentang NRG, berikut hal-hal yang bisa dilakukan guru lulusan PPG:
1. Guru memastikan apakah sudah menerima nomor sertifikat pendidik
2. Serahkan nomor tersebut ke operator sekolah untuk diinput ke Dapodik, kolom NRG dikosongkan dulu dan Sync.
3. Tunggu beberapa pekan ke depan sejak dilakukan penyerahan nomor serdik ke operator.
4. Secara berkala, cek info GTK untuk mengetahui apakah NRG sudah muncul.