Baca Juga: Persija Imbang Lawan Madura United, Thomas Doll Gagal Paham Kualitas Pemainnya, Kok Bisa?
Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, berikut rincian guru ASN yang tidak dapat tunjangan dari pemerintah.
1. Guru ASN yang meninggal dunia
2. Guru ASN yang telah mencapai batas usia pensiun
3. Guru ASN yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Guru ASN yang dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Guru ASN yang sedang mendapatkan tugas belajar
6. Guru ASN yang tidak lagi terpikat pada jabatan fungsional guru sekolah.
Berdasarkan aturan tersebut, para guru ASN yang termasuk dalam 6 ordo tersebut tidak bisa mendapatkan tunjangan berupa TPG, TKG, dan Tamsil yang akan dikeluarkan pada bulan Maret.***