Kabar Buruk, Tidak Semua Guru dapat Tunjangan pada Bulan Maret, Apakah Penyebabnya?

- 28 Februari 2023, 06:46 WIB
Ilustrasi. Tidak semua guru dapat tunjangan di bulan Maret, berikut ini alasannya
Ilustrasi. Tidak semua guru dapat tunjangan di bulan Maret, berikut ini alasannya /Foto: Pexels/Tima Miroshnichenko /

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan guru akan segera dicairkan pada bulan Maret nanti. Namun, beribu sayang ada beberapa kategori guru yang tidak akan mendapat tunjangan yang akan cair pada bulan Maret 2023.

Tentu kabar buruk ini segera menjadi keresahan bagi para guru, bagaimana tidak, tunjangan guru yang akan segera dicairkan gagal untuk masuk ke rekening.

Namun, tidak semua guru mendapat pencairan tunjangan guru pada bulan Maret. Berikut kami sajikan penyebab dan daftar guru yang tidak mendapat tunjangan pada bulan maret 2023.

Pada artikel ini akan dijelaskan tentang informasi yang jelas tentang tunjangan pada Bulan Maret dan siapa saja yang tidak akan mendapat pencairan tunjangan tersebut.

Baca Juga: Guru Auto Galau, TPG Triwulan 1 yang Cair Maret 2023 Tidak Dibayarkan? Cek Dulu Faktanya…

Sebagaimana BeritaSoloRaya.com rangkum dari Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, bahwa pencairan tunjangan guru akan segera disalurkan pada bulan Maret nanti.

Tunjangan guru sekolah ini diberikan oleh pemerintah setiap bulan sebanyak satu kali, tetapi pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan.

Namun, sebelum melakukan pembayaran, guru harus terlebih dahulu melihat data di Data Pokok Pendidik atau Dapodik.

Data tersebut akan divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan pemberi tunjangan.

Baca Juga: Ada Kabar Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Dijamin Valid

Jadwal sinkronisasi data akan berjalan pada 28 Februari atau 29 Februari untuk memastikan data guru akurat, valid, dan on track.

Demikian juga pembayaran tunjangan akan ditransfer oleh Dinas Pendidikan ke rekening guru sekolah yang berhak.

Tetap saja, tidak semua kategori guru akan mendapatkan tunjangan yang kemungkinan akan cair pada bulan Maret tahun 2023.

Perlu diketahui bahwa tunjangan yang dibagikan pada bulan Maret adalah tunjangan profesi guru (TPG), tambahan penghasilan (Tamsil) dan tunjangan khusus guru (TKG).

Baca Juga: Alhamdulillah, Hampir 300 Ribu Guru Honorer Sah Diangkat jadi ASN, Begini Kata Nadiem…

Tunjangan TPG, Tamsil dan TKG diberikan secara on demand kepada guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.

Tunjangan jabatan atau TPG khusus bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK yang telah lulus sertifikasi.

Meski demikian, pemerintah juga akan memberikan tunjangan bagi guru ASN non sertifikasi berupa tunjangan Tamsil.

Besaran yang diberikan pemerintah untuk penerima TPG dan Tamsil memiliki nilai nominal yang berbeda.

Baca Juga: Soal Pengumuman PPPK Guru 2022: Begini Jawaban Terbaru Dirjen GTK Kemdikbud dan Klarifikasi BKN, Kabar Baik?

Meski demikian, kedua subsidi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah yang membuat para guru ASN tetap semangat dalam melakukan bimbingan belajar.

Untuk TPG, pemerintah akan memberikan tunjangan berupa satu kali pembayaran pokok kepada setiap guru PNS atau PPPK, tergantung golongan dan masa kerjanya.

Tamsil adalah sejumlah uang atau tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru ASN non sertifikasi atau belum memiliki sertifikasi. Tunjangan ini biasanya akan cair per 3 bulan sekali.

TKG merupakan hak yang diberikan oleh pemerintah bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK yang bertugas di daerah khusus atau daerah tertentu.

Baca Juga: Jelang Pengumuman Kelulusan PPPK Guru, Benarkah Diumukan Tanggal 28 Februari 2023? Cek Faktanya

Pemberian TKG sebagai bentuk kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami para guru ASN di daerah khusus.

Pada keputusan itu juga diterangkan tentang daerah istimewa dibedakan berdasarkan letak geografisnya sebagai berikut.

  • Daerah terpencil dan tertinggal
  • Daerah dengan masyarakat adat terpencil
  • Daerah terluar
  • Daerah dengan pulau terjauh

Besaran TKG yang didapatkan oleh guru ASN di daerah khusus adalah satu kali gaji pokok yang disalurkan setiap bulan. Sayangnya, tak semua guru ASN bisa memperoleh tunjangan di bulan Maret.

Ada 6 ordo guru ASN, baik PNS maupun PPPK, yang gagal mendapatkan TPG, TKG, dan Tamsil pada Maret nanti.

Baca Juga: Persija Imbang Lawan Madura United, Thomas Doll Gagal Paham Kualitas Pemainnya, Kok Bisa?

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, berikut rincian guru ASN yang tidak dapat tunjangan dari pemerintah.

1. Guru ASN yang meninggal dunia

2. Guru ASN yang telah mencapai batas usia pensiun

3. Guru ASN yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri

4. Guru ASN yang dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

5. Guru ASN yang sedang mendapatkan tugas belajar

6. Guru ASN yang tidak lagi terpikat pada jabatan fungsional guru sekolah.

Berdasarkan aturan tersebut, para guru ASN yang termasuk dalam 6 ordo tersebut tidak bisa mendapatkan tunjangan berupa TPG, TKG, dan Tamsil yang akan dikeluarkan pada bulan Maret.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah