Guru Non PNS dengan Ketentuan ini Dapat Tunjangan Rp2 Juta-an sesuai Regulasi Baru

- 28 Februari 2023, 14:40 WIB
Guru non PNS berdasarkan regulasi baru akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2.966.500.
Guru non PNS berdasarkan regulasi baru akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2.966.500. /Ilustrasi FreeImages/lilieks

Dalam daftar tabel gaji, pegawai PPPK golongan IX merupakan guru S1 PPPK yang mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.966.500.

Baca Juga: Bahagia, Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama BPOM 2023. Cek Persyaratan dan Jadwal Berikut

Guru honorer yang sudah dinyatakan lulus PPPK akan mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok.

Demikian informasi perihal kenaikan tunjangan untuk guru honorer yang sudah lulus PPPK dan regulasi barunya.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x