Dalam daftar tabel gaji, pegawai PPPK golongan IX merupakan guru S1 PPPK yang mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.966.500.
Guru honorer yang sudah dinyatakan lulus PPPK akan mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok.
Demikian informasi perihal kenaikan tunjangan untuk guru honorer yang sudah lulus PPPK dan regulasi barunya.***