Guru Non PNS dengan Ketentuan ini Dapat Tunjangan Rp2 Juta-an sesuai Regulasi Baru

- 28 Februari 2023, 14:40 WIB
Guru non PNS berdasarkan regulasi baru akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2.966.500.
Guru non PNS berdasarkan regulasi baru akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2.966.500. /Ilustrasi FreeImages/lilieks

Baca Juga: PERHATIAN, Guru dan Kepsek Diundang Kemdikbud ke Agenda Penting Ini, Cek Link Pendaftaran di Sini...

Regulasi baru mengenai pengelolaan TPG, tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 tahun 2021.

Regulasi ini mengatur mengenai "Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru non PNS."

Pada regulasi tersebut, terdapat perubahan besaran tunjangan, sebagai berikut:

 - Tunjangan dibayarkan setara gaji pokok PNS sesuai yang tertera pada Surat Keputusan inpassing.

- Tunjangan untuk honorer yang sudah lulus PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai Surat Keputusan Pengangkatan.

Baca Juga: Sah, 200 Ribu Lebih Guru Honorer Diangkat Menjadi ASN PPPK. Kemdikbud Beri Pernyataan Resmi Ini...

Ketika berstatus guru honorer, mendapat tunjangan Rp1.500.000 dan setelah berstatus sebagai PPPK Tunjangan naik menjadi Rp2.966.500.

Guru non PNS, artinya guru PPPK yang nantinya mendapatkan tunjangan sebesar Rp2.966.500.

Tunjangan tersebut sesuai gaji pokok berdasarkan yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 mengenai gaji dan tunjangan PPPK.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x