Dalam daftar tabel gaji, disebutkan bahwa untuk PPPK golongan IX, yakni guru S1 PPPK masuk golongan IX mendapat gaji pokok sebesar Rp2.966.500.
Guru honorer yang sudah lulus menjadi pegawai PPPK, secara otomatis akan mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok.
Demikian informasi seputar adanya kenaikan tunjangan untuk guru honorer yang sudah lulus PPPK.***