Juknis Baru tentang Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru, TW 1 Tahun 2023 Dapat Segini sesuai Regulasi

- 28 Februari 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi: Juknis mengenai kenaikan tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan sertifikasi guru triwulan (TW) 1 juga berdasarkan regulasi tersebut.
Ilustrasi: Juknis mengenai kenaikan tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan sertifikasi guru triwulan (TW) 1 juga berdasarkan regulasi tersebut. /Andrea Piacquadio/Pexels

Dalam daftar tabel gaji, disebutkan bahwa untuk PPPK golongan IX, yakni guru S1 PPPK masuk golongan IX mendapat gaji pokok sebesar Rp2.966.500.

Guru honorer yang sudah lulus menjadi pegawai PPPK, secara otomatis akan mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok.

Demikian informasi seputar adanya kenaikan tunjangan untuk guru honorer yang sudah lulus PPPK.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x