- Guru non PNS yang belum memiliki SK inpassing (penyetaraan) diberikan tunjangan sebesar Rp1.500.000 per bulan (biasanya diberikan tiga bulan sekali).
Baca Juga: Guru Auto Galau, TPG Triwulan 1 yang Cair Maret 2023 Tidak Dibayarkan? Cek Dulu Faktanya…
Namun, juknis tersebut sudah digantikan dengan juknis baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 tahun 2021.
Terdapat perubahan besaran tunjangan dalam TPG, sebagai berikut:
- Tunjangan PNS dibayarkan setara gaji pokok berdasarkan pada Surat Keputusan inpassing.
- Bagi guru honorer yang telah lulus pegawai ASN PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan.
Berdasarkan juknis tersebut, guru honorer mendapatkan tunjangan Rp1.500.000 dan mengalami kenaikan jika lulus sebagai PPPK dengan tunjangan yang didapat sebanyak Rp2.966.500.
Baca Juga: Daya Tampung UI Jalur SNBT, Cek Program Studi atau Prodi Pilihanmu di Sini
Adapun untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, besaran yang didapatkan guru PPPK mengacu dalam regulasi tersebut.
Kisaran tunjangan yang disebutkan sesuai l gaji pokok yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 perihal gaji dan tunjangan PPPK.