Tunjangan Naik, Inilah Juknis Baru dari Pemerintah, Intip Nominalnya di Sini Yuk!

- 1 Maret 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi tunjangan TPG dari pemerintah/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi tunjangan TPG dari pemerintah/Tangkapan Layar/pixabay /

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal  Kemdikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan khusus untuk non PNS.

Peraturan tersebut menjadi dasar penetapan jumlah besaran tunjangan profesi guru (TPG), untuk guru non PNS yang akan dibayarkan dengan besaran sebagai berikut:

Baca Juga: Alhamdulillah, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Ada Kepastian

  1. Guru yang sudah mempunyai SK inpassing (penyetaraan) diberikan honor setara gaji pokok PNS sesuai apa yang tertera didalam SK inpassing atau penyetaraan tersebut
  2. Guru non PNS yang belum memilki Sk innpassing (penyetaraan) diberikan honor atau tunjangan sebesar Rp1.500.000 per bulan (biasanya diberikan tiga bulan sekali)

Lebih lanjut, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021 juga disebutkan adanya besaran tunjangan TPG.

Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud yang sebelumnya. Untuk itu, simak informasinya sebagai berikut:

  1. Tunjangan PNS dibayarkan setara gaji pokok berdasarkan pada Surat Keputusan inpassing
  2. Bagi guru honorer yang telah lulus pegawai ASN PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan

Baca Juga: Seto Nurdiyantoro Tetap Tinggal Sebagai Pelatih Kepala PSS Sleman

Maka, tunjangan TPG untuk triwulan 1 di tahun 2023 ini akan mengacu pada peraturan tersebut.

Namun, ternyata juga disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 perihal gaji dan tunjangan PPPK, khususnya untuk gaji PPPK golongan IX.

Dalam Peraturan Presiden tersebut dijelaskan yakni guru S1 PPPK yang termasuk dalam golongan IX maka akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.966.500.

Nah, untuk guru kategori ini maka otomatis akan menerima tunjangan sebesar gaji pokoknya. Lumayan juga ya?

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah