Sudah Masuk Bulan Maret 2023, Tunjangan Profesi Guru Triwulan I, Kapan Cair?

- 2 Maret 2023, 16:26 WIB
Ilustrasi. Berikut ini jadwal pencairan tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru sertifikasi
Ilustrasi. Berikut ini jadwal pencairan tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru sertifikasi /Pixabay/jarmoluk/

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira segera menyelimuti para guru sertifikasi di semua jenjang pendidikan di Indonesia. Kabar gembira tersebut datang pada bulan Maret 2023, tentang tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023.

Tunjangan profesi guru atau TPG ini diberikan kepada para guru seluruh Indonesia, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP dan SMP yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi terhadap tugas yang sudah dijalankan.

Tunjangan profesi guru ini biasanya akan dibayarkan dan cair secara bertahap setiap tiga bulan sekali pada setiap tahun pembelajaran. Pada tahun 2023, seharusnya tunjangan profesi guru ini akan cair pada bulan ini, Maret 2023.

Jadwal pencairan tunjangan profesi guru ini dengan jadwal pencairan setiap bulan masih mengacu pada apa yang sudah tertulis dalam Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 yang dilansir Oleh BeritaSoloRaya.com.

Baca Juga: Telah Dibuka, Program Beasiswa Ini Ditujukan bagi Mahasiswa. Simak Syarat-Syaratnya di Sini...

Pada aturan tersebut, dijelaskan tentang pencairan tunjangan profesi guru, mulai dari triwulan I sampai dengan triwulan IV. Berikut penjelasannya:

1. Triwulan I

Pada triwulan I diawali dengan sinkronisasi data yang dilaksanakan pada pada tanggal 28 atau 29 Februari.

Selanjutnya, untuk jadwal pencairan triwulan I akan dibayarkan pada bulan Maret 2023, tanpa ada penjelasan spesifik tentang tanggal pasti pencairan, karena setiap daerah memiliki jadwal pencairan masing-masing.

Baca Juga: Mengenal Arsenal, Sang Raja Klasemen Premier League

2. Triwulan II

 

Selanjutnya, pencairan tunjangan triwulan II sinkronisasi datanya akan dimulai pada 31 Mei. Kemudian pembayaran triwulan II akan dimulai pada sekitar bulan Juni tahun ini.

3. Triwulan III

Kemudian pada triwulan III, sinkronisasi data akan dilaksanakan mulai tanggal 31 Agustus. Selanjutnya, Untuk pembayaran dan pencairan triwulan ke III ini akan jatuh di bulan September.

Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut Aturan Baru PPG Prajabatan 2023 dari Kemdikbud, Beban Belajar Bertambah? Cek Segera

4. Triwulan IV

Pencairan tunjangan profesi guru yang terakhir ada pada triwulan IV, sinkronisasi data akan dilaksanakan mulai tanggal 31 Oktober. Sedangkan untuk pembayaran dan pencairan tunjangan profesi guru triwulan IV akan dilaksanakan di bulan November.

Tunjangan profesi guru ini sangat dinanti oleh seluruh guru di Indonesia, dengan adanya tunjangan profesi guru ini membantu mereka dalam melaksanakan tugas sebagai guru.

Pasalnya, jumlah tunjangan profesi guru yang cair ini sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 pasal 5 ayat 2 tunjangan profesi diberikan 1 kali gaji pokok.

Baca Juga: Meski Ditunda, Hasil Seleksi PPPK Guru tahun 2022 yang Belum Submit dan Sudah akan Diumumkan Serentak

Oleh karena itu, guru bisa segera bersiap untuk mendapat pencairan tunjangan profesi guru 2023. Para guru juga diharapkan dapat melengkapi berkas persyaratan.

 

Berkas itu termasuk sertifikasi yang dimiliki oleh para guru untuk mendapat pencairan dari tunjangan profesi guru.

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan tunjangan profesi guru tahun 2023, semoga semua guru bisa mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2023.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x