ASN Termasuk PNS dan PPPK Terima THR Sekaligus Gaji Ke-13, Siap-Siap Dompet Tebal

- 6 Maret 2023, 19:46 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK yang menerima THR sekaligus gaji ke-13
Ilustrasi PNS dan PPPK yang menerima THR sekaligus gaji ke-13 /drobotdean/Freepik

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 PNS, 1 ASN 1 Dokter. Update Kasus Aparatur Negara Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri

PNS dan PPPK akan menerima tunjangan kinerja sebesar 50% THR dan gaji ke-13 berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.

Sementara, untuk pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK yang berasal dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum atau tunjangan jabatan serta tambahan penghasilan maksimal 50%.

Sama dengan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK yang berasal dari APBN, gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 sebesar 80%. Namun, terdapat perbedaan pada tambahan penghasilan untuk THR dan gaji ke-13 berasal dari APBD.

Tambahan penghasilan maksimal 50% untuk PNS dan PPPK Pemerintah Daerah sesuai pangkat, peringkat jabatan, jabatan, atau kelas jabatan. Dengan berdasarkan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini Penentu Besaran Tunjangan Kinerja bagi PNS di Kemenkumham, Ketahui Fakta Selengkapnya

Kemudian, untuk THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan PPPK akan dikenai pajak penghasilan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan ditanggung oleh pemerintah.

Namun, dalam Peraturan Presiden ini tidak menyebutkan secara saklek besaran yang bisa diterima oleh PNS dan PPPK karena bergantung terhadap jabatan dan ditambah dengan tambahan penghasilan yang berbeda-beda.

Untuk pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK akan dilakukan paling lama 10 hari menuju hari raya atau jika belum diterima bisa saja lebih lama.

Demikianlah informasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK untuk mempersiapkan lebaran 2023.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x