- 2% apabila satuan pendidikan memberikan laporan pada bulan Februari tahun bersangkutan.
Tahap 2
- 4% apabila satuan pendidikan memberikan laporan pada tanggal 1 – 25 Oktober tahun bersangkutan
- 3% apabila satuan pendidikan memberikan laporan pada bulan September tahun bersangkutan
- 2% apabila satuan pendidikan memberikan laporan pada bulan Agustus tahun bersangkutan.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Cair Bulan Ini, Benarkah? Intip Informasi Resmi Berikut
Perlu untuk catatan, sesuai peraturan yang tertera pada Permendikbud Nomor 63 Pasal 54 Tahun 2022, apabila satuan pendidikan sampai tidak menyampaikan laporan penggunaan dana BOSP di tahap 1 sampai dengan jangka waktu 25 Oktober tahun bersangkutan, konsekuensinya satuan pendidikan tersebut tidak akan mendapatkan dana BOSP di tahap 2.
Selanjutnya, apabila dalam hal ini, satuan pendidikan tidak menyampaikan informasi laporan realisasi penggunaan dana BOSP tahun sebelumnya sampai kurun waktu tertanggal 25 Juni pada tahun bersangkutan, maka akibatnya satuan pendidikan tersebut tidak berhak menerima dana BOSP tahun berkenaan.
Mengenai laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana BOSP dijelaskan sebagai berikut:
1. Laporan informasi tentang realisasi penggunaan dana dalam kurun waktu 1 tahun anggaran
2. Laporan sisa dana