Duh, Dana BOSP Bisa Dipotong Bila Telat Sampaikan Laporan. Hati Hati Pengurangan Bisa Capai 4 Persen

- 8 Maret 2023, 11:56 WIB
Ilustrasi. Konsekuensi pemotongan hingga 4 persen Dana BOSP untuk satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan hingga batas waktu ditentukan.
Ilustrasi. Konsekuensi pemotongan hingga 4 persen Dana BOSP untuk satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan hingga batas waktu ditentukan. /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP ternyata bisa dipotong, jika satuan pendidikan dalam menyampaikan laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Kebijakan pengurangan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP.

Terkait jumlah besaran pengurangan dana BOSP akibat keterlambatan satuan pendidikan melakukan pelaporan, paling tinggi senilai 4 persen. Pemotongan dana, meliputi penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Anak Usia Dini atau Dana BOP Paud Reguler, Dana Operasional Sekolah atau Dana BOS Reguler.

Baca Juga: Ribuan Guru Honorer di Jatim Belum Diangkat jadi PPPK, Ketua DPD RI Usahakan Solusi

Tidak hanya 2 dana yang akan dipotong jumlahnya namun juga, untuk dana Bantuan Operasional Penyelenggara Kesetaraan Reguler atau Dana BOP Kesetaraan Reguler.

Mengenai besar potongan pengurangan Dana BOP Paud Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler, terdapat beberapa tahap yang akan dilakukan, mulai dari besaran potongan terbesar

Tahap 1

- 4% apabila satuan pendidikan memberikan laporan pada tanggal 1 April – 25 Juni tahun bersangkutan

- 3% apabila satuan pendidikan memberikan laporan pada bulan Maret tahun bersangkutan

Baca Juga: Baru Saja, Guru dan Kepsek Kategori Berikut Diminta Kemdikbud Lakukan Hal Ini, Soal Program Sertifikasi

- 2% apabila satuan pendidikan memberikan laporan pada bulan Februari tahun bersangkutan.

Tahap 2

- 4% apabila satuan pendidikan memberikan laporan pada tanggal 1 – 25 Oktober tahun bersangkutan

- 3% apabila satuan pendidikan memberikan laporan pada bulan September tahun bersangkutan

- 2% apabila satuan pendidikan memberikan laporan pada bulan Agustus tahun bersangkutan.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Cair Bulan Ini, Benarkah? Intip Informasi Resmi Berikut

Perlu untuk catatan, sesuai peraturan yang tertera pada Permendikbud Nomor 63 Pasal 54 Tahun 2022, apabila satuan pendidikan sampai tidak menyampaikan laporan penggunaan dana BOSP di tahap 1 sampai dengan jangka waktu 25 Oktober tahun bersangkutan, konsekuensinya satuan pendidikan tersebut tidak akan mendapatkan dana BOSP di tahap 2.

Selanjutnya, apabila dalam hal ini, satuan pendidikan tidak menyampaikan informasi laporan realisasi penggunaan dana BOSP tahun sebelumnya sampai kurun waktu tertanggal 25 Juni pada tahun bersangkutan, maka akibatnya satuan pendidikan tersebut tidak berhak menerima dana BOSP tahun berkenaan.

Mengenai laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana BOSP dijelaskan sebagai berikut:

1. Laporan informasi tentang realisasi penggunaan dana dalam kurun waktu 1 tahun anggaran

2. Laporan sisa dana

Baca Juga: Wow! ASN Muda Bisa Dapatkan Hunian Apartemen dari Pemerintah, Menpan Ungkap Hal Ini..

3. Laporan penyelesaian satuan pendidikan mengenai hasil penyelesaian pengadaan barang dan jasa.

Perlu diingat, nantinya besar potongan dana BOSP berdasarkan lama keterlambatan laporan yang diberikan satuan pendidikan. Jadi dihimbau satuan pendidikan agar lebih jeli, dalam memperhatikan hal tersebut agar tidak sampai terjadi pemotongan.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x