Ingin Memulai Investasi Saham di Pasar Modal dan Menjadi Investor, Begini Caranya

- 9 Maret 2023, 08:22 WIB
Ilustrasi inveatasi saham di pasar modal
Ilustrasi inveatasi saham di pasar modal /Pixabay/Pexels

Pasar sekunder menyediakan tempat yang aman bagi para investor untuk melakukan jual beli saham. Di pasar sekunder terjadi hukum penawaran dan permintaan normal yang memiliki konsekuensi logis pada pembentukan dan fluktuasi harga.

Fluktuasi harga yang terjadi di pasar modal menunjukkan terjadinya perdagangan saham antara investor penjual dan pembeli. Secara normal, jika terdapat lebih banyak investor pembeli maka harga saham akan mengalami peningkatan. Sebaliknya, jika investor menjual lebih banyak, maka harga saham akan cenderung turun.

Sebagai investor dan pelaku pasar, Anda perlu mengetahui sedikit wawasan bahwa di berbagai negara juga terdapat pasar modal. Yang paling terkenal yaitu New York Stock Exchange atau NYSE, pasar modal Amerika Serikat.

Baca Juga: Tolak Penghapusan Honorer, Ganjar Pranowo Berikan Solusi Ini: Ganti Tenaga Kontrak Saja...

Indonesia juga memiliki pasar modal, yaitu Bursa Efek Indonesia atau yang disingkat BEI. BEI awalnya bernama BEJ atau Bursa Efek Jakarta. Hal ini untuk membedakan pasar modal lain di Indonesia kala itu yaitu Bursa Efek Surabaya. Pasar modal Indonesia juga dikenal dengan istilah Indonesia Stock Exchange atau IDX.

Tentang Pialang Saham

Investor dapat melakukan transaksi saham di pasar sekunder melalui sebuah badan yang disebut dengan pialang saham. Pialang saham merupakan perusahaan perantara yang menjembatani investor publik dan pasar modal. Pialang disebut juga sebagai pedagang perantara efek, atau istilah lainnya broker.

Pialang atau broker saham pada dasarnya membebankan komisi untuk layanan yang diberikan. Komisi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan investor kepada broker atas jasanya memperantarai investor ke pasar modal.

Baca Juga: Sedih, 3.043 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 Dibatalkan Penempatannya, Ternyata Ini Alasannya...

Besarnya komisi broker dihitung secara prosentase. Nilai presentase ini bervariasi tergantung pialang dan besarnya transaksi yang dilakukan. Akan berbeda komisi yang harus dibayarkan pada investor dengan transaksi Rp1 juta dan Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x