Cara Berinvestasi Penanaman Modal Asing di Indonesia, Ternyata Semudah Ini. yuk, Belajar Investasi Sekarang

- 9 Maret 2023, 16:59 WIB
Ilustrasi Cara Berinvestasi Penanaman Modal Asing di Indonesia
Ilustrasi Cara Berinvestasi Penanaman Modal Asing di Indonesia /rawpixel.com/Freepik

Baca Juga: Jalan Terang, Honorer Sudah Disiapkan 1 Juta Formasi PPPK dan CPNS 2024. Ini Opsi yang Dipilih?

Kemudian, seperti yang sudah disebutkan di atas, investor harus memperhatikan panduan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan untuk asing yang tercantum dalam Perpres nomor 44 tahun 2016.

Perlu diketahui bahwa nilai minimum investasi asing di Indonesia adalah sebanyak Rp10 miliar yang tidak termasuk pada harga tanah dan bangunan.

Jumlah minimal modal yang disetor ke Bank Indonesia yaitu Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 Siap-Siap Ikut Seleksi Komptensi, Begini Alur Ujiannya

Lebih lanjut untuk bagaimana cara berinvestasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

Setelah berdiri, sebuah PT harus mendaftar melalui OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau izin komersial.

Apabila NIB atau izin operasional atau komersial ini tidak diurus, maka perusahaan itu tidak bisa menjalankan usahanya.

Pendaftaran yang dilakukan secara online dapat dilakukan dengan mengakses www.oss.go.id.

Untuk semua bidang usaha yang dapat mendaftar langsung pada laman, kecuali sektor keuangan dan ESDM.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah