Cara Berinvestasi Penanaman Modal Asing di Indonesia, Ternyata Semudah Ini. yuk, Belajar Investasi Sekarang

- 9 Maret 2023, 16:59 WIB
Ilustrasi Cara Berinvestasi Penanaman Modal Asing di Indonesia
Ilustrasi Cara Berinvestasi Penanaman Modal Asing di Indonesia /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Untuk berinvestasi penanaman modal asing di Indonesia sangatlah mudah.

Sebab terdapat cara mudah untuk berinvestasi penanaman modal asing di Indonesia.

Seperti diketahui bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak keempat di dunia dengan jumlah tenaga kerja yang besar dan juga sumber daya alam yang melimpah.

Dari kelimpahan tenaga kerja tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang menjanjikan untuk berinvestasi.

Baca Juga: Loker Terbaru dari PT Jfe Steel Galvanizing Indonesia Bagian Human Resources Junior Staff, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan Rencana Strategis Penanaman Modal 2015-2019, Pemerintah Indonesia menetapkan sektor prioritas investasi, yaitu agrikultur, maritim, infrastruktur, industri, pariwisata, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Industri.

Lebih lanjut untuk penanaman modal asing terdapat persyaratan yang harus Anda ketahui:

Bagi investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, maka harus mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha yang tercantum pada KBLI atau (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Perusahaan asing yang berbentuk PT ini dimiliki oleh setidaknya dua pemegang saham, baik itu perorangan atau perusahaan.

Baca Juga: Jalan Terang, Honorer Sudah Disiapkan 1 Juta Formasi PPPK dan CPNS 2024. Ini Opsi yang Dipilih?

Kemudian, seperti yang sudah disebutkan di atas, investor harus memperhatikan panduan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan untuk asing yang tercantum dalam Perpres nomor 44 tahun 2016.

Perlu diketahui bahwa nilai minimum investasi asing di Indonesia adalah sebanyak Rp10 miliar yang tidak termasuk pada harga tanah dan bangunan.

Jumlah minimal modal yang disetor ke Bank Indonesia yaitu Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 Siap-Siap Ikut Seleksi Komptensi, Begini Alur Ujiannya

Lebih lanjut untuk bagaimana cara berinvestasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

Setelah berdiri, sebuah PT harus mendaftar melalui OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau izin komersial.

Apabila NIB atau izin operasional atau komersial ini tidak diurus, maka perusahaan itu tidak bisa menjalankan usahanya.

Pendaftaran yang dilakukan secara online dapat dilakukan dengan mengakses www.oss.go.id.

Untuk semua bidang usaha yang dapat mendaftar langsung pada laman, kecuali sektor keuangan dan ESDM.

Perlu diketahui bahwasanya untuk manfaat penanaman modal asing adalah meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.

Dengan menciptakan hubungan yang lebih stabil dalam lingkup perekonomian dua negara.

Itulah informasi yang perlu Anda ketahui mengenai penanaman modal asing bagi Indonesia.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah