HORE, 250.300 Peserta Lolos PPPK Guru 2022 Bakal Panen Cuan. Tunjangan dan Gaji Sebesar Ini Siap Menanti

- 10 Maret 2023, 18:59 WIB
Iluatrasi gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022
Iluatrasi gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022 /https://kominfo.jatimprov.go.id/

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan struktural

5. Dan tunjangan lainya

Baca Juga: Persib Bandung akan Melakoni Laga Tunda di Bulan Ramadhan

Selain banjir uang tunjangan, PPPK juga akan mendapatkan gaji berdasarkan golongan.

Berikut rincian gaji PPPK sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020:

1. Untuk PPPK golongan I Rp1.794.900 - Rp2.686.200.

2. Untuk PPPK golongan II Rp1.960.200 - Rp2.843.200.

3. Untuk PPPK golongan III Rp2.043.200 - Rp2.964.900.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah