PNS Bisa Mengetahui Tunjangan Kinerjanya Lewat Rumus Perhitungan Ini, Berapa Perkiraan Tunjangan Kinerjamu?

- 13 Maret 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi menghitung tunjangan kinerja
Ilustrasi menghitung tunjangan kinerja /katemangostar/Freepik

Baca Juga: Bansos PIP 2023 Cair, Inilah Cara Cek PIP melalui HP, Cek Selengkapnya Sekaran Juga!

1. Ruang lingkup program dan dampak,

2. Pengaturan organisasi,

3. Wewenang kepengawasan dan manajerial,

4. Hubungan personal yang terbagi dalam dua sub faktor yaitu; sifat hubungan dan tujuan hubungan,

5. Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan,

6. Kondisi lain.

Baca Juga: Cek, Daftar Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kemensos 2022. Berikut 24 Alamat Lengkapnya

Untuk FES dalam hal penilaian Jabatan Fungsional, di antaranya adalah:

1. Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan,

2. Pengendalian dan pengawasan penyelia,

3. Pedoman kerja,

4. Kompleksitas tugas,

5. Ruang lingkup dan dampak,

6. Hubungan personal,

7. Tujuan hubungan,

8. Persyaratan fisik.

9. Lingkungan pekerjaan

Baca Juga: PNS Pindah ke IKN Semakin Sejahtera, Akan Dapatkan Fasilitas Mewah Sampai Tunjangan Rp50 Juta per Bulan...

Dengan perhitungan tunjangan kinerja memiliki rumus seperti yang diterangkan dalam Peraturan BKN:

TK = NJ x IDrp

Keterangan: TK yaitu tunjangan kinerja, NJ yaitu nilai jabatan dan IDrp adalah Indeks besaran rupiah.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x