2. Pihak Penjual Instrumen
Diketahui, jika kalian memilih untuk membeli saham maka yang dilakukan adalah dengan membelinya langsung melalui bursa efek atau aplikasi pihak ketiga.
Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kemensos 2022 Setiap Sesi, Jangan Lupa Cek Lokasi!
Sedangkan reksadana, kalian tidak bisa melakukan seperti halnya membeli saham. Kalian perlu membeli melalui Agen Penjual Efek Reksadana atau yang sering disebut APERD.
3. Proses Pembelian Aset
Ketika kalian ingin membeli aset investasi, maka pada pembelian saham, kalian bisa membelinya pada bursa atau pihak ketiga. Beberapa saat kemudian, kalian sudah bisa memiliki saham.
Sementara, proses pembelian reksadana sedikit lebih panjang. Kalian harus membeli reksadana ke APERD, setelah itu kalian akan terhubung ke Manajer Investasi dan bank untuk menyimpan aset reksadana.
Baca Juga: Investasi Kapanpun Berapapun dengan Tabungan Emas Pegadaian, Menguntungkan!
4. Pihak yang Terlibat