Guru Honorer yang Jadi PPPK 2022 Full Senyum, OTW Kantongi Gaji Segini...

- 14 Maret 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi. Berikut besaran gaji PPPK yang akan diterima guru honorer jika sah jadi ASN PPPK
Ilustrasi. Berikut besaran gaji PPPK yang akan diterima guru honorer jika sah jadi ASN PPPK /Pexels/Karolina Grabowska/

12. Golongan 12 masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp3.359.000 dan  masa kerja maksimal 32 tahun Rp5.516.800

13. Golongan 13 masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp3.501.100 dan  masa kerja maksimal 32 tahun Rp5.750.100

14. Golongan 14 masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp3.649.200 dan  masa kerja maksimal 32 tahun Rp5.993.300

15. Golongan 15 masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp3.803.500 dan  masa kerja maksimal 32 tahun Rp6.246.900

Baca Juga: Cara Daftar Rekening BRI Online, Tanpa Perlu ke Kantor atau Bank

16. Golongan 16 masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp3.964.500 dan  masa kerja maksimal 32 tahun Rp6.511.100

17. Golongan 17 masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp4.132.200 dan  masa kerja maksimal 32 tahun Rp6.786.500

Selain itu, ada beragam tunjangan untuk pegawai PPPK yang sama dengan tunjangan PNS. berikut rinciannya:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya.

Saat ini, aturan gaji PPPK yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 masih berlaku. Jika pemerintah merilis aturan baru, mungkin saja akan ada perubaan besaran gaji.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x