Guru Honorer yang Jadi PPPK 2022 Full Senyum, OTW Kantongi Gaji Segini...

- 14 Maret 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi. Berikut besaran gaji PPPK yang akan diterima guru honorer jika sah jadi ASN PPPK
Ilustrasi. Berikut besaran gaji PPPK yang akan diterima guru honorer jika sah jadi ASN PPPK /Pexels/Karolina Grabowska/

Salah satu faktor yang memengaruhi besaran gaji adalah masa kerja. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Gawat nih, Tunjangan Kinerja bagi ASN di Kementerian Kesehatan Bisa Dikurangi Gara-Gara…

Ayat tersebut menjelaskan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugasnya sebagai pegawai pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, akan diberikan gaji berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Adapun gaji yang akan diterima guru honorer yang lulus seleksi dan bakal disahkan sebagai pegawai PPPK bisa berasal dari dana APBD dan APBN.

Perlu diingat, gaji tersebut belum dikenakan potongan untuk pajak penghasilan. Berikut ini rincian gaji pegawai PPPK berdasarkan golongan:

Baca Juga: Mau Pilih Jurusan Kuliah yang Prospek? Akademi Kelapa Sawit Bisa Jadi Salah Satu Opsi Terbaik

1. Golongan 1 masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900 dan masa kerja maksimal 26 tahun memdapatkan Rp2.686.200

2. Golongan 2 masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun mendapatkan Rp2.843.900

3, Golongan 3 masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp2.043.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun mendapatkan Rp2.964.200

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x