Salah satu faktor yang memengaruhi besaran gaji adalah masa kerja. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: Gawat nih, Tunjangan Kinerja bagi ASN di Kementerian Kesehatan Bisa Dikurangi Gara-Gara…
Ayat tersebut menjelaskan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugasnya sebagai pegawai pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, akan diberikan gaji berdasarkan golongan dan masa kerjanya.
Adapun gaji yang akan diterima guru honorer yang lulus seleksi dan bakal disahkan sebagai pegawai PPPK bisa berasal dari dana APBD dan APBN.
Perlu diingat, gaji tersebut belum dikenakan potongan untuk pajak penghasilan. Berikut ini rincian gaji pegawai PPPK berdasarkan golongan:
Baca Juga: Mau Pilih Jurusan Kuliah yang Prospek? Akademi Kelapa Sawit Bisa Jadi Salah Satu Opsi Terbaik
1. Golongan 1 masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900 dan masa kerja maksimal 26 tahun memdapatkan Rp2.686.200
2. Golongan 2 masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun mendapatkan Rp2.843.900
3, Golongan 3 masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp2.043.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun mendapatkan Rp2.964.200