Iurannya dibayar pemerintah sebagai salah satu peserta program jaminan kesehatan.
Bansos PBI dibayarkan secara langsung oleh Kemensos pada Lembaga BPJS, sehingga penerima bansos PBI dapat menggunakan statusnya sebagai peserta jaminan kesehatan untuk mendapat layanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai aturan yang berlaku.***