Terkait seperti apa anggaran THR tahun 2023 ini sudah diatur oleh pemerintah melalui dokumen pokok-pokok kebijakan anggaran 2023.
Dalam dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2023 menjelaskan bahwa, pemerintah konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.
Sehubungan dengan hal tersebut kebijakan secara umum kebijakan belanja pegawai tahun 2023 akan diarahkan antara lain untuk:
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal antara lain penguatan implementasi manajemen ASN transformasi layanan publik berbasis teknologi serta adaptasi pola kerja baru dengan tetap mempertahankan produktivitas.
2. Melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih profesional, berkualitas, serta berintegritas.
3. Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara antara lain melalui pemberian THR dan gaji atau pensiun ke-13.
Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Simak Cara Mengajukan Tunjangan Insentif Berikut Ini, Jangan Sampai Terlewat...
Dalam hal ini, yang berhak mendapat THR, gaji rokok adalah PPPK, PNS dan pensiunan. Hal tersebut sudah tercantum di dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2023.
Pada tahun 2017-2021, pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja di dalam gaji ke 13. Sementara pada 2022, pemerintah kembali memasukkan tunjangan kinerja ke THR dan gaji 13 itu sebesar 50 persen.