Sri Mulyani Beri Pengumuman bagi Pensiun PNS, Asuransi Kematian Senilai Rp8 Juta! ALHAMDULILLAH...

- 21 Maret 2023, 18:01 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /kemenkeu.go.id/

BERITASOLORAYA.com Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani memberikan suatu pengumuman penting terkait jaminan tabungan hari tua bagi PNS. Menkeu mengeluarkan regulasi terbaru bagi pensiunan PNS, dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang sudah diperbaharui. PMK/No. 23/Tahun 2023 memuat kebijakan mengenai tabungan hari tua untuk PNS yang telah mencapai masa purna bakti.

Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya PMK/No. 128/2016, menjelaskan bahwa PNS yang mengikuti program jaminan berupa tabungan hari tua menerima manfaat asuransi dwiguna dan manfaat asuransi kematian.

Manfaat asuransi dwiguna bentuk asuransi yang diperoleh PNS dengan kriteria:

a. Berhenti dari penugasannya karena telah mencapai batas usia pensiun,

b. Meninggal dunia sebelum mencapai batas pensiun,

c. Berhenti karena alasan yang lain.

Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Lupa 10 Hari Lagi, SPTJM untuk Pendataan Non ASN di Instansi Ini

Sementara untuk manfaat asuransi kematian memiliki kriteria:

a. PNS atau pensiunan PNS telah meninggal dunia,

b. Istri/suami pensiunan PNS yang meninggal dunia,

c. Anak pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Baca Juga: Sekretaris Kementerian PANRB Sebut Rekrutmen PPPK Tempati Peran Penting dalam Reformasi Birokrasi

Peraturan tersebut mengatur perihal besaran manfaat dwiguna dan manfaat asuransi kematian bagi PNS diperhitungkan dengan rumus, sedangkan untuk peraturan terbaru jumlah asuransinya telah ditetapkan.

PT. Taspen wajib melakukan pembukuan terhadap selisih iuran dan hasil pengembangannya yang diakumulasikan pada masing-masing akun PNS peserta tabungan hari tua.

Berbeda dengan peraturan lama ini, dalam PMK/No. 23/2023 justru sudah menetapkan jumlah pasti dari asuransi kematian yang akan diterima oleh pensiunan PNS.

PMK/No. 23/Tahun 2023 tidak mengubah banyak hal. Hanya mengubah ketentuan besaran asuransi kematian yang diperoleh pensiunan PNS, sedangkan untuk asuransi dwiguna bagi PNS yang sudah pensiun, besarannya tetap mengacu pada rumus di PMK/No. 128/Tahun 2016.

Baca Juga: 5 Tips Tetap Olahraga Selama Puasa Ramadhan

Nominal besaran jaminan tabungan hari tua menurut PMK/No. 23/Tahun 2023, pensiunan PNS berhak mendapatkan tabungan hari tua sejumlah:

a. Peserta PNS tabungan hari tua yang meninggal dunia, maka keluarganya akan diberikan asuransi kematian sebesar Rp8.000.000,

b. Dalam hal Istri atau suami dari pensiunan PNS meninggal dunia, akan diberikan asuransi kematian sebesar Rp6.000.000,

c. Begitu pula jika anak dari pensiunan PNS yang meninggal, maka keluarga atau peserta pensiunan PNS akan memperoleh besaran asuransi kematian sejumlah Rp4.000.000.

Baca Juga: Untuk Perkuat Timnas Indonesia, Menko PMK Sebut Naturalisasi Pemain Adalah Opsi Terakhir

Terbitnya peraturan terbaru dari Menkeu ini mencabut rumus perhitungan asuransi kematian dalam peraturan PMK/No. 128/Tahun 2016.

Asuransi kematian pun tidak akan lagi ditentukan oleh perhitungan rumus dalam PMK/No. 128/Tahun 2016.

Namun, perlu diingat jumlah tersebut hanya berlaku bagi asuransi kematian saja dan asuransi dwiguna masih menggunakan rumus dalam PMK/No. 128/Tahun 2016.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x